Sesuai aspek kewilayahan, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupak kepulauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Jelaskan isi UUN 1996 Jawab.
Jawaban:
wilayah perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan,dan perairan pedalaman.Selain mengatur mengenai batas wilayah perairan diatur juga mengenai hak lintas bagi kapal-kapal asing