10 DANCE 2

10 DANCE 2

PPKn Sebutkan lima contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara​

Sebutkan lima contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara​

Jawaban:

hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945.

Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi:

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Jawaban:

Hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab

Di Indonesia, seluruh hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 - 34 UUD 1945

Hak sebagai warga negara

1. Mendapatkan perlindungan hukum.

2. Kebebasan memilih agama dan

menjalankan

ibadah sesuai agama yg dianut

3. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan

yang layak

4. Berhak untuk berpendapat

5. Berhak mendapatkan pendidikan

Kewajiban sebagai warga negara

1. Mentaati hukum dan pemerintahan yang

berlaku

2. Wajib menghargai dan menghormati orang

lain

3. Ikut serta dalam upaya mempertahankan

dan membela negara

4. Membayar pajak

5. Wajib mengikuti pendidikan dasar

[answer.2.content]